Rabu, 16 Oktober 2013

Dipo Alam : MK perlu penyegaran sekjen

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyarankan agar posisi Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini di jabat oleh Janedjri M Gaffar perlu di rotasi dengan tujuan penyegeran di posisi sekjen MK. Penyataan itu di sampaikan oleh dipo melalui kaun twitter nya @dipoalam49 hari ini Rabu(16/10). "MK perlu penyegaran sekjn" pinta nya di akun @dipoalam49. Menurut Dipo perpanjangan Sekjen MK Janedjri M Gaffar telah melanggar aturan yang hanya 5 tahun untuk jabatan eselon I sekelas sekjen MK. Bukan Hanya posisi Sekjen yang masa jabatan nya di perpanjang tanpa Prosedur yang bener, Sebelum nya Akil menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2008 melalui seleksi di DPR. Masa jabatan Akil habis pada 16 Agustus 2013. Namun, masa jabatan itu diperpanjang oleh Komisi III DPR hingga tahun 2018 mendatang. Pada bulan Maret 2013, Akil hanya ditanyakan kesediaannya, apakah ingin melanjutkan masa tugasnya atau tidak. Ketika itu, Akil menyanggupi kembali maju sebagai hakim konstitusi. Komisi III DPR pun sepakat untuk kembali mengajukan Akil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar