Jumat, 25 Oktober 2013

Yusril pertanyakan keaslian perrpu yang di keluarkan Denny Indrayana

Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan keasliaan salinan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang di edarakan oleh wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (wamen Kumham) Denny Indrayana ke pada media. Sempat beredar salinan Perrpu di media yang di edarkan oleh Denny Indrayana yang menurut Yusril sudah di tandatangi oleh president SBY tetapi berbeda dengan versi Perppu yang dikeluarkan pemerintah alias palsu. Dalam akun twitter nya @Yusrilihza_Mhd,ketua Dewan Syuro PPB ini terliahat men-twett beberapa pertanyaan yang di tujukan ke akun @dennyindrayana,akun @dennyindrayana ini di duga milik wamen Kumham Denny Indrayana pada jumat (25/10/2013). DI postingan nya tersebut,yusril mempertanyakan keaslihannya,dan Tata cara (prosedur) sebelum menjadi perundang-undangan. Berikut Postingan akun milik yusril @Yusrilihza_Mhd yang di tujukan ke akun @dennyindrayana yang di sinyalir milik Denny Indrayana. 1. @dennyindrayana Di Rakyat Merdeka pagi ini saya baca anda mengakui mengedarkan naskah Perpu yg blm ditandatangani Menkumham Amir Samsudin 2. @dennyindrayana yg jadi pertanyaan bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumlham, kan ditandatnagni oeh Presiden lbh dulu 3. @dennyindrayana sebab, tugas Menkumham adalah mengundangkan Perpu dg memuatnya dlm lembaran negara 4. Tidak mungkin Menkumham tandatangani pengundangan Perpu sebelum Presiden tantdatangani tabdatangani Perpu tsb 6. @dennyindrayana secara prosedur, Presiden tandatangani Perpu lbh dahulu. Ini ditangani oleh Mensesneg 7. @dennyindrayana setelah itu, Mensesneg kirimkan naskah yg sdh ditandatnagni Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan 8, @dennyindrayana Menkumham kemudian menandatangani Perpu tsb sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dlm lembaran negara 9. @dennyindrayana kalau saya simak keterangan di RM, anda katakan yg anda edarkan adalah Perpu yg blm ditandatagani Menkumham Amir Samsudin 10, @dennyindrayana dengan demikian, saya berkesimpulan bhw naskah yg anda edarkan itu adalah Perpu yg sdh ditandatangani Presiden 11@dennyindrayana walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham Amir Samsudiin 12. Sebelum saya lanjutkan twt ini, saya mohon dg ketendahan hati sudilah kiranya Sdr @dennyindrayana menjawab pertanyaan saya lebih dulu 13. Semoga anda @dennyindrayana tdk menggolongkan saya sbg orang yg "mempersoalkan" sesuatu yang "tidak ada persoalan" spt kata anda di RM. Denny indrayana pun mengakui nya bahwa telah mengedrakan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda dengan versi Perppu yang dikeluarkan pemerintah alias palsu. Denny menjelaskan, Perppu tersebut sengaja disebarkan kepada publik. Namun demikian, hal itu dilakukannya tidak mengatasnamakan Kemenkumham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar