Rabu, 29 Mei 2013

KPK belum jadwalkan pemeriksaan Darim Mumtazah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwal Ulang pemeriksaan Darin Mumtazah terkait kasus Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan president partai keadilan sejahtera (PKS) Lutfi Hasan ishaq. Terkait maslah usia darin Juru bicara KPK johan budi menjelsakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak seseorang disebut anak-anak itu jika usianya belum mencapai 18 tahun. Sedangkan dalam UU Perkawinan definisi anak-anak adalah usianya di bawah 16 tahun. "Dalam panggilan itu tidak ada kategori dia anak-anak atau dewasa. Usia Darin berapa, silakan tanya ke ibunya," tandasnya, Rabu (29/5/2013). Sumber Inilah.com Johan budi juga memaparkan bahwa darin mumtazah di periksan sebagai saksi untuk tersangkan Lutfi Hasan iShaq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar